Advertisement [ Slot Iklan Google AdSense - Leaderboard 728x90 ]

Dugaan Penjualan Buku dan LKS di SDN Negeri Ploso Dipertanyakan

R

Oleh: Rivaldianto, A.Md

Tuesday, 18 August 2026 | 07:03 WIB

Dugaan Penjualan Buku dan LKS di SDN Negeri Ploso Dipertanyakan

Ilustrasi: Dugaan Penjualan Buku dan LKS di SDN Negeri Ploso Dipertanyakan

Sidoarjo - Dugaan penjualan buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada orang tua siswa di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) PLOSO kecamatan Wonoayu kabupaten sidoarjo diduga masih beredar setiap tahunnya, hingga menjadi sorotan. Pasalnya, setiap siswa disebut dibebankan biaya pembelian buku paket dan LKS dengan total mencapai Rp205000. dua ratus ribu, lima ribu rupia

Informasi yang beredar mencantumkan daftar pembelian buku paket dan LKS untuk siswa. Dalam daftar tersebut, buku paket terdiri atas tujuh jenis dengan total harga Rp205000.

 

Dalam informasi yang beredar, juga terdapat keterangan mengenai pembelian di koordinir dan diarahkan serta instruksi pembayaran yang diduga melalui transfer atau tunai.

tim media GLOBALINDO mendapatkan informasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Apakah pembelian buku dan LKS itu bersifat wajib atau sukarela.

buku teks utama yang menjadi bagian dari kebutuhan pembelajaran atau hanya buku pendamping.

“Jual beli buku baik paket ataupun LKS jelas sudah di larang, apalagi diarahkan,”

Penyediaan dan penggunaan buku pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan.

Dalam regulasi tersebut, buku pendidikan memiliki mekanisme penyediaan dan pendistribusian yang dapat didukung melalui anggaran pemerintah, baik APBN maupun APBD, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) juga diatur melalui regulasi pemerintah. Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional pendidikan sesuai komponen dan ketentuan yang ditetapkan.

Karena itu, pengadaan buku di sekolah negeri idealnya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta tidak boleh menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi orang tua siswa.

Pengamat Kebijakan Publik TEGUH S.H menilai dugaan penjualan buku di lingkungan sekolah negeri harus segera dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata pada nominal harga buku, melainkan pada mekanisme penjualan dan status kewajiban pembeliannya.

“Yang harus diperjelas adalah apakah pembelian buku tersebut wajib atau sukarela. Kemudian siapa yang menjual, bagaimana mekanisme pengadaannya, dan ke mana uang pembayaran tersebut masuk,” ujar Anen.

Ia menegaskan, apabila pembelian dilakukan secara wajib kepada seluruh siswa, maka sekolah dan pihak terkait harus mampu menunjukkan dasar serta mekanisme yang transparan.

“Jangan sampai orang tua siswa merasa tidak punya pilihan. Pendidikan dasar merupakan layanan publik. Karena itu, setiap biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat harus jelas dasar, mekanisme, dan pertanggungjawabannya,” katanya.

media GLOBALINDO menyoroti atas jual beli LKS di SDN negeri  Ploso kecamatan Wonoayu  dalam informasi pembayaran buku.( LKS )

Topik Terkait: Nasional

Jurnalis / Penulis

Rivaldianto, A.Md

Tim redaksi TimeMuba yang berdedikasi menyajikan berita akurat dan terpercaya.

Suara Pembaca (0)

Tinggalkan Komentar

Jadilah yang pertama menyuarakan pendapat pada berita ini.